Oleh H.M.Ihsan Darwis Dosen Sosiologi Agama IAIN Parepare Ada satu pertanyaan menarik yang muncul dalam sebuah diskusi tentan...
Oleh H.M.Ihsan Darwis
Dosen Sosiologi Agama IAIN Parepare
Ada satu pertanyaan menarik yang muncul dalam sebuah diskusi tentang fidya. Seseorang bertanya,
“Ustaz, orang tua saya sudah lanjut usia dan bahkan sudah pikun, tetapi beliau masih ingin sekali berpuasa. Apakah beliau tetap wajib berpuasa atau cukup membayar fidya?”
Pertanyaan seperti ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika memasuki bulan Ramadan. Banyak anak yang merasa bingung melihat orang tuanya yang sudah sangat tua, kondisi fisiknya lemah, bahkan terkadang sudah mengalami kepikunan, tetapi tetap ingin menjalankan puasa sebagaimana ketika mereka masih sehat. Dalam ajaran Islam, syariat selalu memperhatikan kemampuan manusia. Puasa memang merupakan kewajiban bagi setiap muslim, tetapi kewajiban itu tidak berlaku bagi mereka yang secara fisik sudah tidak mampu menjalankannya. Orang yang sudah sangat lanjut usia, apalagi jika kondisinya lemah atau pikun, tidak lagi diwajibkan berpuasa. Adapun pengganti puasa yang tidak mampu dijalankan, Islam memberikan jalan alternatif berupa fidya, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makan satu orang miskin dan jumlah fidya dan sering disesuaikan dengan standar makanan yang ditetapkan oleh lembaga keagamaan seperti: Surat Edaran Wali Kota Parepare No. 400/77/Kesra Tahun 2026.
1. Beras Premiun (3,5 liter) / Orang : Rp. 49.000
2. Beras Madium (3,5 liter) / Orang : Rp. 42.000
3. Fidya : Rp. 25.000
Pemerintah tersebut telah menetapkan besarnya jumlah fidya yang harus dibayar dibulan suci Ramadhan. Misalnya; jika nilai fidya ditetapkan Rp.25.000 rupiah per hari, maka untuk satu bulan puasa jumlahnya tinggal dikalikan dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Namun perlu dipahami bahwa fidya bukan sekadar pengganti kewajiban puasa secara hukum. Dalam perspektif Sosiologi Agama, fidya mengandung makna sosial yang sangat dalam dan menunjukkan bahwa ketika seseorang tidak lagi mampu menjalankan ibadah secara fisik, agama tetap membuka ruang agar mereka tetap berkontribusi dalam kebaikan sosial. Dengan kata lain, keterbatasan seseorang justru menjadi jalan untuk menghadirkan kepedulian terhadap orang lain. Sepiring makanan saja yang telah diberikan kepada seseorang sebagai fidya bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Pada dimensi yang lain, ada juga orang tua yang usianya sudah sangat lanjut bahkan mungkin sudah mencapai hampir 80 tahun tetapi secara fisik masih kuat menjalankan puasa.
Dalam kondisi seperti ini, mereka tetap diperbolehkan berpuasa selama tidak membahayakan kesehatan mereka. Namun jika suatu hari mereka merasa tidak sanggup dan terpaksa meninggalkan puasa, maka puasa yang ditinggalkan tersebut dapat diganti dengan “fidya” tanpa harus menggantinya di hari lain, karena faktor usia yang sudah sangat lanjut. Di sinilah kita melihat bahwa dalam syariat Islam tentu tidak untuk memberatkan manusia. Ia justru hadir dengan prinsip kemudahan dan kemaslahatan. Puasa mengajarkan kesabaran dan kedekatan kepada Allah, sementara fidya mengajarkan kepedulian kepada sesama. Dari sudut pandang sosial, praktik fidya juga memperlihatkan bahwa ibadah tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Melalui fidya, orang-orang yang tidak mampu berpuasa tetap dapat berpartisipasi dalam membangun semangat Ramadan dengan cara membantu mereka yang membutuhkan terutama orang-orang miskin dan lain sebagainya.
Jika kita memperhatikan lebih dalam, fidya bukan hanya sekedar ketentuan hukum dalam fikih yang mengatur pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu. Akan tetapi ia juga menyimpan pesan moral yang sangat penting bagi kehidupan sosial masyarakat. Di sinilah agama memberi pesan: bahwa tidak hanya untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, akan tetapi juga membangun interaksi simbolik di antara sesama manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan orang-orang lanjut usia yang merasa sedih ketika tidak lagi mampu menjalankan puasa seperti dahulu.
Bagi mereka, puasa bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari identitas spiritual yang telah dijalani selama puluhan tahun. Ketika usia semakin renta dan tubuh tidak lagi kuat, mereka terkadang merasa kehilangan kesempatan untuk beribadah secara sempurna. Namun ajaran Islam tidak membiarkan perasaan itu menjadi beban dan tetap akan memberikan jalan melalui fidya sebagai bentuk keringanan yang tetap mengandung nilai ibadah. Dengan memberikan makanan kepada orang miskin, orang yang tidak mampu berpuasa tetap dapat merasakan kehadiran makna Ramadan dalam hidupnya.
Dalam perspektif sosiologi agama, praktik seperti ini menunjukkan bahwa agama memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Agama tidak hanya mengajarkan kesalehan individu, tetapi juga membangun kesalehan sosial. Melalui fidya ini, terjadi proses distribusi kepedulian di dalam sosial masyarakat. Orang yang memiliki kemampuan ekonomi dapat membantu mereka yang hidup dalam kekurangan, sementara orang yang tidak mampu berpuasa tetap dapat berpartisipasi dalam kebaikan secara bersama. Di kampung atau lingkungan masyarakat, fidya sering kali menjadi bentuk solidaritas yang nyata. Sepiring makanan yang diberikan kepada tetangga yang membutuhkan bukan sekedar bantuan materi, tetapi juga dalam bentuk simbol bahwa dalam kehidupan sosial tidak ada manusia yang benar-benar berjalan sendiri karena ada rasa kebersamaan yang mengikat satu sama lain.
Selain dari pada itu, fidya juga mengingatkan bahwa ibadah tidak selalu diukur dari seberapa kuat seseorang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga dari seberapa besar kepeduliannya terhadap orang lain. Seseorang mungkin tidak lagi mampu berpuasa karena usia atau penyakit, tetapi melalui fidya ia tetap dapat menghadirkan manfaat bagi kehidupan orang lain. Dalam konteks masyarakat modern yang sering diwarnai oleh sikap individualisme, nilai seperti ini menjadi sangat penting untuk dihidupkan kembali. Fidya mengajarkan bahwa agama selalu membawa pesan-pesan kemanusiaan dan keringanan yang diberikan kepada seseorang tidak membuatnya terlepas dari tanggung jawab sosial, melainkan justru membuka ruang untuk berbagi dengan sesame manusia. Oleh karena itu, untuk memahami konsep fidya tersebut bukan hanya sebagai kewajiban mengganti puasa. Di balik praktik tersebut terdapat pesan besar bahwa setiap ibadah dalam Islam selalu memiliki dimensi sosial.
Puasa melatih empati terhadap orang yang lapar, sedangkan fidya secara langsung menghadirkan bantuan terhadap sesama manusia bagi mereka yang membutuhkan. Pada akhirnya, fidya mengajarkan bahwa ketika kemampuan fisik manusia mulai berkurang, kesempatan untuk berbuat kebaikan tidak pernah hilang. Justru melalui tindakan sederhana seperti memberi makan kepada orang miskin, nilai-nilai kepedulian sosial dapat terus hidup dalam masyarakat. Dari situlah kita belajar bahwa makna ibadah yang sejati tidak hanya terletak pada ritual, akan tetapi juga pada kepedulian sosial yang mampu meringankan beban kehidupan masyarakat. Dengan adanya kepedulian sosial tersebut itulah nilai ibadah tetap hidup dan memberi manfaat terhadap orang lain.
Sebagai penutup, ada baiknya Zakat fitra atau zakat Mal maupun fidya yang kita tunaikan juga disalurkan melalui lembaga yang terpercaya dan dekat dengan lingkungan kita, misalnya melalui lembaga sosial yang berada di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Penyaluran melalui lembaga seperti ini bukan semata-mata soal kemudahan administrasi, tetapi juga menjadi cara untuk menumbuhkan semangat kepedulian sosial di lingkungan kita sendiri.
Melalui lembaga tersebut, fidya yang kita keluarkan dapat dikelola dan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, termasuk saudara-saudara kita yang berada di sekitar lingkungan kampus dan masyarakat sekitarnya. Dengan cara ini, nilai ibadah tidak hanya berhenti pada kewajiban personal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk saling menguatkan dan membantu. Dengan semangat berbagi inilah diharapkan ibadah yang kita lakukan dapat memberi manfaat yang lebih luas, sekaligus mempererat rasa kebersamaan di antara kita. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb, Allah yang Maha Mengetahui kebenaran yang sesungguhnya
Tidak ada komentar