Oleh H.M.Ihsan Darwis Dosen Sosiologi Agama IAIN Parepare Zakat, Infak dan Wakaf dalam Perspektif Paradigma Sosial Dalam ruang ...
Oleh H.M.Ihsan Darwis
Dosen Sosiologi Agama IAIN Parepare
Zakat, Infak dan Wakaf dalam Perspektif Paradigma Sosial
Dalam ruang publik hari ini, sering kali satu potongan kalimat lebih cepat menyebar dari pada penjelasan secara utuh. Sebuah pernyataan bisa dipetik beberapa detik, lalu “digoreng” berjam-jam di media sosial. Padahal, memahami gagasan keagamaan tidak cukup dengan cuplikan pendek, akan tetapi ia harus mendengar secara menyeluruh. Dalam ilmu syariah, zakat memang memiliki batasan yang jelas: kadar tertentu, syarat tertentu, dan penerima tertentu. Ia bukan instrumen bebas pakai. Justru karena itulah zakat sangat terhormat ia menjaga keadilan sosial secara sistematis. Berbeda dengan infak, sedekah, dan wakaf yang sifatnya lebih fleksibel. Ketiganya menjadi energi sosial umat. Wakaf membangun peradaban jangka panjang. Infak menggerakkan kebutuhan strategis. Sedekah menghidupkan kepedulian sosial secara spontan dan semuanya digunakan untuk kebutuhan umat manusia.
Sejarah membuktikan, peradaban Islam berkembang secara pesat bukan hanya karena zakat, tetapi karena kuatnya tradisi wakaf. Universitas - universitas besar dalam sejarah Islam, seperti: rumah sakit, perpustakaan, pendidikan dan bahkan fasilitas umum berdiri melalui wakaf para dermawan yang peduli kepada umat Islam. Zakat itu bukan berarti dianggap remeh akan tetapi menjadi kewajiban umat Islam dan ini juga di sebut fardhu ain. Zakat dan wakat termasuk infak tentu berbeda. Zakat merupakan jaring pengaman sosial sedangkan wakaf dan infak adalah mesin pembangunan sosial.
Zakat diibaratkan akar pohon, maka wakaf adalah batang dan cabangnya yang menjulang. Keduanya tidak bisa dipertentangkan. Tanpa akar, pohon tumbang. Tanpa batang dan cabang, pohon tak memberi manfaat luas Semakin banyak umat Islam menunaikan zakat dengan tertib, maka akan menekan kecemburuan sosial dan semakin banyak pula umat berinfak dan berwakaf, maka pendidikan, kesehatan, infrastruktur sosial akan berkembang. Jadi, alih - alih saling menyalahkan, lebih baik kita bertanya pada diri sendiri: sudahkah zakat kita tertunaikan? Sudahkah kita ikut berinfak? Sudahkah kita berpikir untuk berwakaf, meski kecil? Memang benar, zakat memiliki cakupan yang spesifik. Ia diwajibkan dengan ketentuan yang jelas, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Penerimanya pun juga telah ditentukan secara tegas dalam Al-Qur’an, terbatas pada delapan golongan (asnaf). Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an berbunyi:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ
فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Oleh karena itulah zakat bersifat terstruktur, terikat aturan, dan tidak bisa digunakan untuk semua jenis kebutuhan sosial. Justru di situlah letak kemuliaannya. Zakat adalah fondasi. Ia menjadi kewajiban dasar yang melekat pada setiap Muslim yang memenuhi syarat. Nilainya tidak besar tetapi cukup untuk menjaga keseimbangan sosial dan memastikan kelompok rentan tetap terlindungi.Pertanyaan mendasar adalah mengapa sedekah, infak, dan wakaf sering terasa lebih “populer”? Karena instrumen-instrumen inilah yang ruang geraknya lebih luas, tidak terikat pada delapan golongan asnaf tertentu. Dengan demikian umat Islam bisa membangun masjid, mendirikan pesantren, membiayai pendidikan, membuat rumah sakit, bahkan membangun jembatan dan jalan demi kemaslahatan umum.
Jika seseorang ingin membangun asrama santri bertingkat-tingkat, mereka melakukannya melalui wakaf dan infak. Dan apabila ingin memberi makan ribuan orang tanpa kategori tertentu, masuk dalam kategori sedekah. Jika ingin membiayai perjuangan dan termasuk kemajuan umat manusia, ruangnya ada pada infak dan wakaf. Dalam sejarah peradaban umat Islam. ketika Rasulullah Saw menyerukan dukungan untuk perjuangan, para sahabat berlomba dalam infak. Abdurrahman bin Auf berkali-kali menyatakan kesiapannya untuk berinfak.
Abu Bakar Ash-Shiddiq menyerahkan seluruh hartanya.Sedangkan Umar bin Khattab menyerahkan separuh hartanya. Utsman bin Affan bahkan membiayai perlengkapan perang dalam jumlah besar. Semua itu bukan melalui skema zakat, melainkan infak fi sabilillah. Ketika disebut zakat tidak “populer”, maknanya bukan tidak penting. Justru karena ia kewajiban dasar, ia sering dianggap rutinitas minimal. Sementara infak, sedekah, dan wakaf adalah ruang kreativitas dan keikhlasan yang membuat umat bergerak maju.
Agama sebagai Perekat Sosial
Menurut paradigma fungsionalisme yang dipopulerkan oleh Émile Durkheim, agama berfungsi sebagai perekat solidaritas sosial (social cohesion). Setiap elemen dalam masyarakat memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan (equilibrium). Jika kita melihat zakat dalam kerangka ini, maka zakat berfungsi sebagai “mekanisme distribusi” yang menjaga agar kesenjangan tidak melebar. Ia adalah sistem yang memastikan kelompok rentan tetap terlindungi. Infak dan wakaf, dalam perspektif yang sama, berperan sebagai penguat struktur sosial. Wakaf membangun institusi sekolah, rumah sakit, masjid yang menjadi pusat interaksi sosial. Artinya, zakat menjaga stabilitas sosial, sementara wakaf , infak memperkuat institusionalisasi nilai-nilai sosial.dan apabila salah satu dilemahkan, keseimbangan sosial bisa terganggu.
Dalam paradigma tersebut,apabila dikaitkan dengan pemikiran Karl Marx dalam kerangka ini, zakat dapat dipahami sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang mencegah akumulasi modal berlebihan pada kelompok tertentu. Islam sejak awal telah menghadirkan sistem yang mengoreksi ketimpangan struktural melalui kewajiban zakat. Namun zakat memiliki batas asnaf, sehingga ia bekerja dalam kerangka normatif yang jelas. Sementara infak dan wakaf memberi ruang lebih luas untuk intervensi sosial yang strategis. Wakaf produktif, misalnya, dapat mengurangi ketimpangan pendidikan maupun kesehatan dalam jangka panjang. Dalam bahasa sosiologi, ini adalah bentuk social investment berbasis nilai religius.
Modal Sosial dan Filantropi Islam
Dalam teori modal sosial yang dipopulerkan oleh Robert Putnam, masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang memiliki kepercayaan (trust), jaringan (network), dan norma bersama. Zakat, infak, dan wakaf adalah instrumen pembangun modal sosial umat Islam. Zakat menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif. Infak memperluas partisipasi sosial. Wakaf menciptakan institusi jangka panjang yang memperkuat jaringan sosial. Ketiganya membangun trust antara si kaya dan si miskin, antara individu dan institusi.
Secara sosiologis, kita bisa menyimpulkan bahwa: Zakat merupakan mekanisme stabilisasi (fungsi protektif). sedangkan infak juga merupakan bagian dari energi mobilisasi sosial (fungsi partisipatif), demikian halnya wakaf bagian dari instrumen institusionalisasi peradaban (fungsi struktural jangka panjang). Dan apabila membenturkan ketiganya sama saja dengan memisahkan fondasi dari bangunan. Dalam fenomena sosial, sistem yang sehat adalah sistem yang elemen-elemennya bekerja secara integratif, bukan. Umat Islam akan mejadi kuat jika zakat ditunaikan secara disiplin sebagai kewajiban struktural. Umat Islam akan maju jika infak dan wakaf digerakkan sebagai kreativitas sosial. Dalam bahasa sosiologi agama, inilah integrasi antara kewajiban normatif dan solidaritas kolektif.
Wallahu a'lam bishawab, Allah lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya
Catatan : Narasi ini disusun dari hasil bacaan dan pikiran penulis serta berbagai literature maupun buku lainnya
Tidak ada komentar