Nisar, Mahasiswa Sosiologi Agama Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan...
Nisar, Mahasiswa Sosiologi Agama
Fatwa adalah sebuah istilah
mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan
dengan Hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah
"nasihat", "petuah", "jawaban" atau
"pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat
resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya,
disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan
atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti)
yang tidak mempunyai keterikatan.
Negara indonesia masyarakatnya mayoritas beragama muslim
sangat erat hubungannya dengan Fatwa. Apalagi saat ini berbagai macam fenomena
yang muncul ditengah-tengah masyarakat yang sempat mencuri perhatian lokal
maupun global. Pada saat munculnya covid -19 yang menggemparkan seluruh dunia
berbondong-bondong para ulama memberikan penafsiran tentang covid-19 dengan
Agama.
Fenomena saat ini meberikan suatu asumsi kepada masyarat
bahwa suatu fenomena sosial yang berupa bencana dan wabah. Itu semua sangat
erat hubungannya dengan agama. Keterkaitan fenomena tersebut memberikan efek
kepada masyarakat. Dampak itupun bisa
dilihat dari sisi negatif maupun positif.
Dampak dari posisi negatif tersebut ialah terjadinya
kesenjangan sosial antara individu
dengan individu lain. Kecemasan terhadap efek yang ditimbulkan covid 19 sangat
mepengaruhi kejiwaan seseorang. Tidak main-main dampak yang ditimbulkan oleh
covid 19 sistem sosial yang mengalami degradasi ekonomi, politik, budaya bahkan
agama sekalipun. Hal ini sangat memberikan dampak buruk terhadap kehidupan
manusia. Kejadian saat ini adalah kejadian
yang tidak pernah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya.
Fenomena sosial yang
membuat masyarakat semakin menjerit ialah terganggunya sistem ekonomi dan
sistem keagamaan. Contoh riel yang didapatkan dilapangan adalah meningkatnya
penganguran, karena banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubunngan Kerja ( PHK
) yang disebabkan oleh pandemi covid-19.
Dari sisi agama juga mengalami degradasi sosial, di tiadakan sementara
aktivitas keagamaan yaitu : sholat 5 waktu didalam masjid, Sholat Jumat dan
aktivitas lainnya.
Sedangkan dampak positif yang ditimbulkan covid 19 kepada
masyarakat juga membawa manfaat bagi kehidupan . Seperti yang sering terlihat
saat ini dalam ruang lingkup sosial. Rutin melakukan kebersihan terhadap diri
sendiri, banyak meluangkan waktu terhadap keluarga, tempat hiburan malam
ditutup, membangun jiwa peduli sosial bagi orang-orang kaya, pola makan yang
terjaga, serta meningkatkan pengetahuan agama dan medekatkan diri kepada sang
ilahi.
Dari dampak sosial yang dijabarkan secara singkat juga
memperoleh beberapa asumsi para ulama yang sering terbesit diingatan yaitu
fatwa. Fatwah ini sering dikemukakan di muka publik oleh para pemuka agama
disetiap wilayah mengenai fonomena covid 19. Covid 19 dianggap bahwa ini adalah
sebuah cobaan atau hukuman terhadap manusia baik yang mengerjakan perintah-Nya
atau melanggar perintah-Nya. Disinilah para ulama mencoba memberikan suatu
penafsiran bagaimana seharusnya masyarakat menghadapi fenomena saat ini. Apakah
kita menanggapi secara serius atau tidak ?.
Hal semacam ini memberikan efek terhadap psikologis
masyarakat. Fatwa memberikan kebimbangan terhadap masyarkat awam karena
kepercayaan (trust) yang dianutnya mulai menimbulkan sedikit kontra dari
keyakinan sebelumnya.
Persoalan agama mulai menimbulkan tanda tanya besar kepada sebagaian masyarakat yang saat
ini masih diperbincankan dalam beberapa media.
Psikologis masyarakat mulai tergoyahkan terhadapat adanya
fatwa ditengah pandemi yaitu : Di antaranya, beribadah dari rumah dan mengganti
kebiasaan bersedekah langsung menjadi tidak langsung.
"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk
makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser
dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah
masyarakat yang membutuhkan,".
Dalam pemikiran
masyarakat awam beranggapan bahwa melakukan ibadah berjamaah dimasjid
memperoleh pahala lebih besar dari pada dirumah. Dan besedekah dengan cara
langsung lebih efisien dan memberikan suatu kepuasan terhadap diri sendiri
daripada bersedekah secara tidak langsung.
Dengan adanya asumsi semacam ini membuat para intelektual
atau orang yang mempunyai pengetahuan lebih. Membuat dirinya untuk melakukan
suatu gerakan sosial kepada masyarakat awam dalam bentuk memberikan penyuluhan
atau pemahaman terhadap suatu fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Karena mereka
mampu menganalisa maksud dan tujuan yang telah dikemukakan oleh pemuka agama.
Banyak hal-hal kecil yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen dan petinggi-petinggi
kampus melakukan diskusi online mengenai fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.
Pengetahuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat bahwa suatu keputusan
yang telah dikeluarkan MUI adalah hasil ijtihadiyahnya mengenai pandemi saat
ini yang menguasai dunia terkhususnya Indonesia. Para memuka agama mempunyai
suatu pengetahuan lebih persoalan lika-liku agama. Mereka mereka mempunyai
landasan yang kuat dengan menggunakan sumber hadist dan Alquran.
Kita sebagai masyarakat awam marilah melonggarkan paradigma
yang saat ini menguasai pikiran yang diselimuti egoisme. Apapun yang telah
dikaji oleh para ulama itu semua sudah masuk proses pemilteran atau
penyaringan. Sehingga hasil yang diperoleh benar atau salah wallahu a’lam
bisshowab.
Tidak ada komentar