Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Postingan Populer

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

Fatwa dan Sosiopsikologis Masyarakat

Nisar, Mahasiswa Sosiologi Agama Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan...



Nisar, Mahasiswa Sosiologi Agama


Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan Hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. 

Negara indonesia masyarakatnya mayoritas beragama muslim sangat erat hubungannya dengan Fatwa. Apalagi saat ini berbagai macam fenomena yang muncul ditengah-tengah masyarakat yang sempat mencuri perhatian lokal maupun global. Pada saat munculnya covid -19 yang menggemparkan seluruh dunia berbondong-bondong para ulama memberikan penafsiran tentang covid-19 dengan Agama. 

Fenomena saat ini meberikan suatu asumsi kepada masyarat bahwa suatu fenomena sosial yang berupa bencana dan wabah. Itu semua sangat erat hubungannya dengan agama. Keterkaitan fenomena tersebut memberikan efek kepada masyarakat.   Dampak itupun bisa dilihat dari sisi negatif maupun positif.


Dampak dari posisi negatif tersebut ialah terjadinya kesenjangan sosial  antara individu dengan individu lain. Kecemasan terhadap efek yang ditimbulkan covid 19 sangat mepengaruhi kejiwaan seseorang. Tidak main-main dampak yang ditimbulkan oleh covid 19 sistem sosial yang mengalami degradasi ekonomi, politik, budaya bahkan agama sekalipun. Hal ini sangat memberikan dampak buruk terhadap kehidupan manusia. Kejadian saat ini adalah kejadian  yang tidak pernah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya.

 Fenomena sosial yang membuat masyarakat semakin menjerit ialah terganggunya sistem ekonomi dan sistem keagamaan. Contoh riel yang didapatkan dilapangan adalah meningkatnya penganguran, karena banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubunngan Kerja ( PHK ) yang disebabkan  oleh pandemi covid-19. Dari sisi agama juga mengalami degradasi sosial, di tiadakan sementara aktivitas keagamaan yaitu : sholat 5 waktu didalam masjid, Sholat Jumat dan aktivitas lainnya.


Sedangkan dampak positif yang ditimbulkan covid 19 kepada masyarakat juga membawa manfaat bagi kehidupan . Seperti yang sering terlihat saat ini dalam ruang lingkup sosial. Rutin melakukan kebersihan terhadap diri sendiri, banyak meluangkan waktu terhadap keluarga, tempat hiburan malam ditutup, membangun jiwa peduli sosial bagi orang-orang kaya, pola makan yang terjaga, serta meningkatkan pengetahuan agama dan medekatkan diri kepada sang ilahi.

Dari dampak sosial yang dijabarkan secara singkat juga memperoleh beberapa asumsi para ulama yang sering terbesit diingatan yaitu fatwa. Fatwah ini sering dikemukakan di muka publik oleh para pemuka agama disetiap wilayah mengenai fonomena covid 19. Covid 19 dianggap bahwa ini adalah sebuah cobaan atau hukuman terhadap manusia baik yang mengerjakan perintah-Nya atau melanggar perintah-Nya. Disinilah para ulama mencoba memberikan suatu penafsiran bagaimana seharusnya masyarakat menghadapi fenomena saat ini. Apakah kita menanggapi secara serius atau tidak ?.

Hal semacam ini memberikan efek terhadap psikologis masyarakat. Fatwa memberikan kebimbangan terhadap masyarkat awam karena kepercayaan (trust) yang dianutnya mulai menimbulkan sedikit kontra dari keyakinan sebelumnya.
Persoalan agama mulai menimbulkan tanda tanya  besar kepada sebagaian masyarakat yang saat ini masih diperbincankan dalam beberapa media.

Psikologis masyarakat mulai tergoyahkan terhadapat adanya fatwa ditengah pandemi yaitu : Di antaranya, beribadah dari rumah dan mengganti kebiasaan bersedekah langsung menjadi tidak langsung.

"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan,".

Dalam pemikiran masyarakat awam beranggapan bahwa melakukan ibadah berjamaah dimasjid memperoleh pahala lebih besar dari pada dirumah. Dan besedekah dengan cara langsung lebih efisien dan memberikan suatu kepuasan terhadap diri sendiri daripada bersedekah secara tidak langsung.

Dengan adanya asumsi semacam ini membuat para intelektual atau orang yang mempunyai pengetahuan lebih. Membuat dirinya untuk melakukan suatu gerakan sosial kepada masyarakat awam dalam bentuk memberikan penyuluhan atau pemahaman terhadap suatu fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Karena mereka mampu menganalisa maksud dan tujuan yang telah dikemukakan oleh pemuka agama. 

Banyak hal-hal kecil yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen dan petinggi-petinggi kampus melakukan diskusi online mengenai fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI. Pengetahuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat bahwa suatu keputusan yang telah dikeluarkan MUI adalah hasil ijtihadiyahnya mengenai pandemi saat ini yang menguasai dunia terkhususnya Indonesia. Para memuka agama mempunyai suatu pengetahuan lebih persoalan lika-liku agama. Mereka mereka mempunyai landasan yang kuat dengan menggunakan sumber hadist dan Alquran.

Kita sebagai masyarakat awam marilah melonggarkan paradigma yang saat ini menguasai pikiran yang diselimuti egoisme. Apapun yang telah dikaji oleh para ulama itu semua sudah masuk proses pemilteran atau penyaringan. Sehingga hasil yang diperoleh benar atau salah wallahu a’lam bisshowab.

Tidak ada komentar